Pada awal pekan ini, warga di Mampang, Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai eksekutor dari pencurian empat telepon seluler di sebuah rumah di kawasan tersebut. Pria tersebut diamankan terlebih dahulu oleh warga dan kemudian diserahkan ke polisi. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa kasus ini kemudian diungkap lebih lanjut, di mana sang joki yang diduga terlibat juga berhasil ditangkap di rumahnya, Tangerang Selatan.
Kasus pencurian ini menjadi viral di media sosial, dan setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku. Proses penanganan kasus ini tetap mengedepankan pendekatan humanis terhadap kedua terduga pelaku, yang memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.
Pencurian terjadi pada tanggal 18 November 2025 di sebuah rumah di Mampang sekitar pukul 03.30 WIB, di mana empat ponsel hilang dan beberapa barang bukti seperti ponsel hasil curian, rekaman CCTV, pakaian pelaku, dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian berhasil disita. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, meningkatkan layanan publik, dan memberikan penegakan hukum yang tegas dengan tetap humanis terhadap masyarakat. Warga pun diminta untuk tetap waspada dan bekerjasama dengan aparat keamanan dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.





