Pemerintah Indonesia telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai tahun 2027. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan konsistensi dalam pengelolaan laporan keuangan nasional. Kemenkeu menegaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk memperkuat keterhubungan sistem keuangan di berbagai sektor guna menghasilkan data berkualitas tinggi yang dapat digunakan sebagai dasar kebijakan ekonomi nasional.
Menurut Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Laporan keuangan yang dihasilkan diharapkan menjadi acuan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik. Aturan ini juga mengatur proses penyusunan, penyerahan, dan pemanfaatan laporan keuangan dari berbagai sektor serta menyederhanakan pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW).
Masyita menyatakan bahwa PBPK akan menjadi titik integrasi data utama, memudahkan proses pelaporan bagi pelaku usaha. Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk melakukan integrasi dan verifikasi lintas sektor sambil menjaga keamanan data pelaporan perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi tata kelola keuangan negara dan memastikan transparansi yang lebih besar dalam pelaporan keuangan di Indonesia.





