Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial BA (25 tahun) yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan pusat kebugaran Strong Pilates Pluit, Penjaringan. Pelaku ditangkap karena sakit hati terhadap pemilik pusat kebugaran tersebut. Bersama dua rekannya, BA melakukan aksi pencurian yang akhirnya berhasil diamankan di Penjaringan. Petugas menemukan barang bukti berupa laptop dan gunting yang digunakan untuk membobol gedung. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kejadian bermula saat pemilik pusat kebugaran menegur BA yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir. Insiden tersebut berakhir dengan aksi pencurian pada dini hari oleh BA dan dua rekannya. BA berperan sebagai pelaku utama yang berhasil mengambil barang-barang korban. Setelah aksi pencurian, hasil curian dibagi bersama rekannya. Polisi mengambil tindakan tegas terhadap pelaku untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Juru Parkir ditangkap Polisi pelaku Pencurian di Penjaringan





