Jakarta Selatan merupakan salah satu kawasan yang sangat diminati sebagai tempat tinggal di Ibukota. Dikenal dengan kenyamanan, akses mudah ke pusat bisnis, dan gaya hidup modern, Jakarta Selatan menawarkan beragam fasilitas publik mulai dari pusat perbelanjaan, kafe, hingga ruang terbuka hijau. Banyak orang bermimpi untuk memiliki rumah di wilayah ini, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah di Jakarta Selatan.
Salah satu hal yang penting adalah memeriksa dokumen penting sebelum menandatangani perjanjian jual beli. Hal ini sangat penting untuk menghindari risiko hukum atau kerugian di masa depan. Banyak kasus di mana pembeli tergiur dengan harga murah namun kemudian mengalami masalah karena dokumen rumah tidak lengkap atau bermasalah dari segi hukum. Oleh karena itu, sebaiknya periksa dokumen dengan teliti sebelum membeli rumah impian di Jakarta Selatan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan keaslian sertifikat tanah dan bahwa sertifikat tersebut atas nama pemilik yang bersangkutan. Jenis sertifikat yang umum digunakan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHM adalah bukti kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan, sedangkan SHGB memiliki masa berlaku tertentu yang perlu diperpanjang. Pastikan untuk memverifikasi keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghindari tumpang tindih atau sengketa yang mungkin terjadi.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, Anda bisa lebih siap dan terhindar dari masalah di masa depan saat membeli rumah di Jakarta Selatan. Periksa dokumen dengan teliti sebelum memutuskan untuk membeli properti di kawasan ini untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.





