Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakut, AKP I Gede Gustiyana, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap pelaku premanisme. Ditegaskannya bahwa tindakan premanisme atau kejahatan lainnya tidak akan ditoleransi di wilayah Jakarta Utara. Masyarakat pun diminta untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang mereka saksikan atau alami.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku premanisme berinisial RBG yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap korban di area parkir Mall La Piazza, Jakarta Utara. Pelaku tersebut akhirnya ditangkap di daerah Kabupaten Tangerang setelah melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan. Insiden tersebut terjadi ketika korban bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir di area parkir Mall La Piazza. Pelaku meminta uang tambahan dari korban, yang kemudian berujung pada adu mulut dan pemukulan menggunakan pipa besi.
Kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap pelaku premanisme tersebut sebagai bentuk komitmen untuk memberantas segala bentuk aksi kejahatan dan menyediakan rasa aman bagi masyarakat Jakarta Utara. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap kejadian atau tindakan premanisme yang mereka lihat agar keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut dapat terjaga dengan baik.





