Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan sepenuhnya dalam kewenangan penyidik. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan bukti yang cukup. Ade Ary menekankan bahwa penahanan dilakukan atas dasar bukti yang cukup, serta alasan objektif seperti risiko melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Proses penyidikan masih berjalan dan saksi serta tersangka diperiksa berulang kali untuk mengungkap kasus dengan jelas. Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya, namun belum mendapat jawaban. Kuasa hukum Delpedro dan rekan-rekannya, Maruf Bajammal, menyoroti aspek penangguhan penahanan yang dianggapnya ambigu dan bergantung pada kebijaksanaan penyidik. Maruf juga menegaskan bahwa penahanan kliennya hanya akan memperumit situasi di rutan. Ia meragukan alasan kuat bagi kepolisian untuk menahan Delpedro dan kawan-kawannya, serta menduga bahwa penahanan tersebut bersifat politis dan rentan terhadap kriminalisasi. Penahanan Delpedro telah menimbulkan kekecewaan, karena dianggap tidak beralasan dan hanya akan memperburuk keadaan dalam rutan. Yang terpenting adalah proses hukum tetap berjalan dengan adil dan transparan, tanpa tekanan politik yang merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Polda Metro Jaya: Penangguhan Delpedro dkk – Update Terbaru





