Pada Jumat (19/9/2025), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengungkap praktik illegal logging di hutan Bungatan, Kabupaten Situbondo. Dalam operasi gabungan dengan Perhutani, tiga pelaku beserta puluhan batang kayu jati hasil penebangan liar diamankan di Petak 38B, Kampung Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Ketiga pelaku berinisial DW, SM, dan AR, warga Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan. Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkap bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli gabungan yang mencurigai aktivitas illegal logging. Dari penangkapan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti seperti mobil pikap, kayu jati, gergaji, dan telepon genggam.
Pelaku illegal logging dijerat dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Agung juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan illegal logging atau membeli kayu tanpa dokumen sah, karena hutan merupakan aset negara yang harus dijaga. Semua pelanggar akan ditindak tegas. Sudah ada inisiatif pemerintah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi kasus-kasus seperti ini. Saat ini, kasus illegal logging masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.





