Eks PNS Probolinggo Ditangkap Polisi: Dugaan Penipuan Puluhan Juta

by -2 Views

Seorang pria berinisial MS (44) diduga melakukan tindak penipuan dengan modus mengaku bisa mengurus balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Probolinggo Kota. Menurut Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, MS adalah seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo yang telah diberhentikan sejak 2024. Kasus ini terungkap setelah SN, Kepala Desa Pesisir Kecamatan Gending, meminta bantuan MS untuk mengurus balik nama sertifikat tanah dengan biaya Rp96.590.400. Namun, setelah uang diserahkan, proses tersebut tidak pernah selesai. Uang yang seharusnya digunakan untuk administrasi ternyata digunakan untuk kebutuhan pribadi dan judi online. MS kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini.

Source link