Ade Nurhikmat Tersangka Kasus Penyertaan Modal APBD Lebak

by -2 Views

Ade Nurhikmat sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyertaan modal APBD Lebak tahun 2020–2021 oleh Kejaksaan Negeri Lebak pada 10 September 2025. Sebelumnya, Ade Nurhikmat hanya diperiksa sebagai saksi. Kuasa hukumnya, Koswara Purwasasmita, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Koswara, pemeriksaan Ade Nurhikmat sempat ditunda untuk melengkapi penunjukan resmi kuasa hukum. “Kedua tersangka, OM dan AS, melakukan penunjukan sendiri kepada kuasa hukum,” kata Koswara. Dia menegaskan akan mendampingi Ade Nurhikmat dalam proses hukum selanjutnya.

Koswara juga mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan penangguhan penahanan jika nanti ada penahanan. Hal ini dilakukan karena Ade Nurhikmat memiliki riwayat penyakit jantung. Koswara berharap pemeriksaan terhadap klien mereka dapat berjalan lancar ke depan. Taofik Hidayat sebagai pewarta dan Mahrus Sholih sebagai editor untuk artikel ini.

Source link