Pemilik Ruko Jakut Alami Teror Pasca Sidang PTUN

by

Warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, mengalami teror setelah persidangan terbaru terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Teror tersebut berupa penyiraman pasir di depan ruko milik mereka oleh dua orang tak dikenal. Kejadian tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.20 WIB dan direkam oleh kamera pengawas (CCTV).

Para warga yang terkena teror ini tidak mengerti tujuan dari tindakan tersebut. Dalam persidangan dengan Nomor perkara 236/G/2025/PTUN-JKT, BPN Jakut menganggap gugatan warga telah kedaluwarsa karena dianggap melebihi tenggang waktu. Menurut pihak BPN, jawaban yang diberikan kepada penggugat dianggap sudah tepat dan mekanisme pembatalannya harus dilakukan melalui peradilan.

Sebelumnya, 42 warga pemilik ruko tersebut mengajukan gugatan terkait pembatalan SHP Nomor 477 di PTUN Jakarta. Gugatan tersebut bermula dari pembelian ruko pada tahun 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB), namun pada tahun 2001, BPN Jakarta Utara justru menerbitkan SHP Nomor 477. Hal ini membuat para pemilik ruko khawatir karena seharusnya mereka mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Mengelola ruko tersebut kini dilakukan oleh koperasi di salah satu institusi, dan pemilik ruko harus membayar biaya sewa perpanjangan yang dianggap terlalu tinggi. Gugatan ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam perlindungan hak properti warga rumah.

Source link