32 barang milik Ahmad Sahroni yang dijarah telah dikembalikan oleh warga

by -44 Views

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Suhahar, mengkonfirmasi bahwa warga telah mengembalikan 32 jenis barang milik anggota DPR RI non-aktif Ahmad Sahroni yang sebelumnya dijarah dari kediamannya. Barang-barang tersebut telah diserahkan secara sukarela kepada Polres Metro Jakarta Utara dan kemudian difasilitasi untuk dikembalikan kepada pihak keluarga Sahroni. Achmad Winarso, yang mewakili keluarga Sahroni, menyatakan rasa terima kasih atas tindakan baik masyarakat yang telah mengembalikan barang dengan sukarela. Pihak keluarga juga tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga yang telah menyerahkan barang secara langsung kepada mereka. Melalui kerja sama dan komunikasi yang baik, sebagian barang berhasil dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara juga mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan serta memperkuat sinergi antara warga, kepolisian, dan keluarga korban.

Source link