Seorang pemuda berinisial MDR (23), warga Desa Canga’an, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah setelah terbukti berulang kali membobol rumah tetangga sendiri. Pelaku diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Canga’an. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Susanawati (48), warga Desa Canga’an. Korban melaporkan rumah miliknya dibobol saat ia dan keluarga pergi ke Temanggung pada 28 Agustus 2025. Setelah dicek, uang tunai sekitar Rp2 juta dan sejumlah perhiasan hilang dari rumah tersebut. Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Seketika, petugas mengamankan pelaku di warung kopi Desa Canga’an pada 3 September 2025. Pelaku telah melakukan tujuh kali aksi pencurian sebelumnya dengan total kerugian mencapai Rp52 juta. Aksinya dilakukan saat bulan Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, dan saat ada hiburan elektone di desa. Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Ujungpangkah dan dijerat Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan di sekitar lingkungan.
Pemuda Gresik Bobol Rumah Tetangga, Rampas Uang Tunai dan Perhiasan
