Kasus penyerangan terhadap Markas Polres Metro Jakarta Utara mengundang perhatian publik setelah Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengungkapkan bahwa pelaku penyerangan tersebut mendapatkan ajakan melalui media sosial. Dia menjelaskan bahwa dari 60 tersangka yang ditangkap, mereka mengaku nekat menyerang Polres Metro Jakarta Utara berdasarkan ajakan yang tersebar di media sosial. Pengakuan 60 tersangka menunjukkan bahwa mereka terprovokasi oleh ajakan-ajakan di media sosial, khususnya beredarnya flyer yang memicu tindakan mereka. Polisi telah menetapkan 60 orang sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara. Selain itu, polisi juga masih mendalami aktor intelektual di balik penyerangan tersebut. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, juga telah mengamankan 70 orang yang terlibat dalam aksi kerusuhan dan penyerangan ke Polres Metro Jakarta Utara, dimana mayoritas dari mereka adalah remaja. Barang bukti seperti pecahan bom molotov, batu, petasan dan barang bukti lainnya juga telah ditemukan. Proses penyidikan terhadap kasus penyerangan ini masih terus berjalan, dengan polisi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Pelaku Penyerangan Polrestro Jakut Dapat Ajakan dari Medsos





