Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait kerusuhan di Jakarta, yang meliputi aksi anarkis di gedung DPR/MPR RI, Gelora Senayan, Tanah Abang, dan lokasi lainnya sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 38 tersangka telah ditahan, satu sedang dalam pencarian, satu lagi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya, serta dua tersangka diminta untuk wajib lapor. Seorang tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan bahwa ada dua klaster tersangka, yakni penghasutan dan pelaku anarkis. Tersangka penghasutan, seperti DMR, MS, SH, HA, RAP, dan FL, menggunakan media sosial untuk mempengaruhi orang dan membuat aksi anarkis. Mereka bahkan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan berbagi informasi terkait dalam grup WhatsApp.
Sementara itu, 38 tersangka lainnya terlibat dalam aksi anarkis, termasuk perusakan fasilitas umum, pembakaran motor dan mobil, serta penyerangan polisi. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan pidana dan Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Langkah tegas ini merupakan respons terhadap arahan Presiden Prabowo dan Kapolri untuk menindak pelaku aksi anarkis. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap aktor penggerak utama di balik kerusuhan tersebut. Ini adalah langkah penting dalam menegakkan hukum dan ketertiban di wilayah Jakarta dan sekitarnya.





