Perbedaan Penjarahan dan Pencurian: Penjelasan Lengkap

by -1 Views

Penjarahan sering kali menjadi sorotan dalam pemberitaan ketika terjadi kerusuhan atau bencana. Tindakan ini merujuk pada pengambilan barang milik orang lain secara paksa, seringkali dilakukan secara berkelompok dan di tengah situasi yang kacau. Contohnya, aksi demo baru-baru ini yang menyasar kediaman beberapa pejabat DPR RI pada Sabtu, 30 Agustus 2025, dan rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Meskipun sering dianggap sebagai tindakan kriminal yang spontan, penjarahan memiliki ciri khas yang membedakannya dari pencurian biasa. Dengan pemahaman tentang apa itu penjarahan dan apa ciri-cirinya, masyarakat dapat lebih waspada dan memahami dampak sosial dan hukum dari tindakan ini. Penjarahan adalah pengambilan barang milik orang lain dengan cara paksa, terutama saat situasi darurat seperti bencana alam, kerusuhan, atau keadaan kacau lainnya. Berbeda dengan pencurian biasa yang dilakukan secara diam-diam, penjarahan dilakukan secara terang-terangan dengan memanfaatkan situasi yang kacau.

Meskipun penjarahan sering muncul dalam situasi darurat, hukum tetap menanggapinya sebagai tindak pidana yang serius. Hal ini tidak hanya merugikan korban dari segi materi, tetapi juga dapat memperburuk kondisi krisis, menghambat distribusi bantuan, menimbulkan ketakutan, dan merusak ketertiban umum. Ciri-ciri penjarahan antara lain terjadi di tengah situasi darurat, dilakukan secara bersamaan oleh banyak orang, dan dilakukan secara terang-terangan dengan paksaan. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat tentang ciri-ciri penjarahan sangat penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan mempersiapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat.

Source link