Setelah demo di depan Gedung DPRD Cilacap pada Sabtu (30/8/2025), polisi menangkap 82 orang yang terlibat dalam aksi anarkisme. Dari jumlah tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menyampaikan bahwa aksi anarkisme yang terjadi melibatkan pelemparan, pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan.
Akibat aksi tersebut, Gedung DPRD dan sebuah truk Damkar milik polisi, serta 3 unit sepeda motor terbakar setelah diserang oleh para massa. Selain itu, ada juga penjarahan barang-barang di Kantor DPRD seperti meja dan kursi. Kapolresta menjelaskan bahwa sebagian besar massa ini terlebih dahulu melihat tayangan video dari wilayah lain di Indonesia sebelum melakukan aksi tersebut.
Polisi melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap para pelaku yang terekam dalam video. Sebanyak 78 anak-anak dan 4 orang dewasa berhasil diamankan, di mana 8 anak-anak dan 4 orang dewasa telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melakukan aksi melempari Gedung DPRD, membakar area lobi serta sepeda motor dan truk Dalmas milik polisi.
Pelaku meliputi BA (19) yang mengambil tong sampah, AA (19) yang merusak kendaraan backbond Polsek Jeruklegi, BG (19) yang membakar sofa dan melempar batu ke Gedung DPRD, serta T (26) yang membakar rumah kosong di sebelah gedung DPRD. Beberapa tersangka ternyata dalam keadaan mabuk saat melakukan aksi tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 170, Pasal 187, dan Pasal 363 KUHP terkait dengan aksi kekerasan, pembakaran, dan pencurian yang terjadi selama kerusuhan. Para tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.