Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil menangkap tersangka baru dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus travel perjalanan umroh bodong yang dijalankan oleh PT Baginda Support System. Tersangka berinisial MA (46) yang merupakan Direktur Keuangan perusahaan tersebut ditangkap pada Kamis (29/8/2025) dan langsung ditahan penyidik. Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menyampaikan bahwa MA diduga menampung dana calon jemaah umroh ke rekening pribadinya dan mengalihkannya untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading valuta asing (Forex). Dengan penangkapan MA, total ada tiga tersangka yang ditahan terkait kasus tersebut. Polisi berhasil mengungkap kerugian hingga Rp2,4 miliar akibat praktik penipuan tersebut. Selain itu, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Juke, sejumlah ponsel, tablet, dan kartu ATM yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Tersangka MA dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Ditangkap Tersangka Travel Umroh Bodong Situbondo: Kerugian Rp2,4 Miliar
