Polres Gowa Tangkap Pria Bersenjata Parang di Warung

by -19 Views

Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa telah berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial H (45) di Kecamatan Bontomarannu, tepatnya di Jalan Pattiro pada Rabu dini hari (27/8/2025). Aksi brutal pelaku terjadi ketika korban HJ (45) sedang menjaga warungnya di Malino, Romang Lompoa. Pelaku datang membawa senjata tajam parang, mengancam dan membacok korban di dahi sebelum korban berhasil melarikan diri dan melaporkan insiden itu ke polres Gowa.
Penangkapan pelaku ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dan merupakan langkah dalam rangka Operasi Sikat Lipu 2025. Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian berhasil menyelidiki dan menangkap pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan setelah mengonsumsi minuman keras tradisional dan kini menjalani proses hukum selanjutnya. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa di tahun 2013.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Gowa dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ini merupakan bentuk keberhasilan Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa dalam memberantas tindak kriminal di wilayahnya.

Source link