PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, atau BRI, telah memperkenalkan layanan baru yang memungkinkan nasabah untuk mengaktifkan kembali rekening yang sebelumnya tidak aktif secara digital melalui super apps BRImo. Dengan fitur baru ini, proses reaktivasi dapat dilakukan dengan cepat, gratis, dan tanpa syarat setoran minimum.
Bagi nasabah yang lebih memilih untuk datang langsung, layanan reaktivasi rekening dormant juga tersedia di kantor BRI terdekat dengan syarat membawa dokumen identitas diri serta bukti kepemilikan rekening. Setelah itu, nasabah hanya perlu melakukan transaksi, baik setor tunai, pemindahbukuan, maupun tarik tunai untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut.
Meskipun rekening yang tidak aktif masih dapat menerima transaksi transfer masuk, namun hal tersebut tidak akan mengubah status rekening menjadi aktif. Rekening yang tidak aktif tidak dapat digunakan untuk transaksi pendebetan seperti penarikan tunai, transfer, atau pembelanjaan di merchant. Oleh karena itu, aktivasi ulang perlu dilakukan baik melalui BRImo maupun di unit kerja BRI.
Untuk mencegah rekening menjadi tidak aktif, nasabah disarankan untuk melakukan transaksi secara rutin melalui super apps BRImo atau melalui berbagai layanan finansial yang disediakan oleh BRI. Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa BRI terus mengedukasi nasabah tentang penggunaan layanan perbankan yang benar dan aman, termasuk dengan tetap aktif bertransaksi dan memantau rekening mereka, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk kegiatan yang melanggar hukum.