Mantan Penjabat (PJ) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, telah ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dengan kasus korupsi pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa serta belanja hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur tahun anggaran 2017. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp179,9 miliar. Hudiyono ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah proses penyidikan mendalam. Selain Hudiyono, tersangka lain berinisial JT juga ditahan oleh Kejati Jatim, yang berperan sebagai pengendali penyedia atau rekanan pihak ketiga dalam proyek tersebut. Kasus ini berkembang dari proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK yang melibatkan proyek belanja hibah, belanja modal alat/konstruksi, dan belanja pegawai. Saiful Rachman, Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, diduga memimpin proyek ini dan menunjuk JT sebagai pelaksana kegiatan melalui Hudiyono. Terdapat dugaan manipulasi dalam pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil sekolah penerima. Hingga saat ini, Kejati Jatim belum menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, namun kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut tidak ditutup.
Hudiyono Ditahan Kejati Jatim dalam Dugaan Korupsi Proyek SMK
