Dugaan Penyerobotan Tanah di Balesari: DPRD Malang Lakukan Mediasi

by -24 Views

Dugaan penyerobotan tanah di Dusun Balesari, Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, akhirnya dimediasi oleh DPRD Kabupaten Malang. Warga setempat mengeluhkan kehilangan hak atas lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka. Beberapa warga bahkan sudah memiliki dokumen resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Balesari mencatat kuota 1.680 bidang tanah pada tahun 2024 dan 1.100 bidang pada 2025. Namun, dalam proses tersebut, warga menemukan bahwa lahan mereka terdaftar atas nama orang lain tanpa persetujuan.

Hal ini terungkap setelah warga menerima somasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah. Beberapa warga menolak somasi tersebut dengan alasan tanah tersebut merupakan hak mereka. Salah satu warga, Tutik, mengaku membeli tanah secara sah dengan AJB, namun terkejut ketika mengetahui tanahnya telah bersertifikat atas nama orang lain. Mediasi dilakukan oleh DPRD Kabupaten Malang dengan berbagai pihak terkait, termasuk BPN Malang dan jajaran Satreskrim Polres Malang.

Dalam forum mediasi, warga mengajukan pertanyaan kepada Kepala Desa terkait sertifikat atas nama orang lain. BPN Malang menjelaskan bahwa sertifikat diterbitkan sesuai prosedur dan bahwa pihak yang keberatan harus memiliki bukti kuat untuk membatalkan sertifikat. Komisi I DPRD Kabupaten Malang meminta semua pihak terkait untuk mengawal kasus ini hingga penyelesaiannya dan mendesak BPN Malang untuk bekerja sama dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah tersebut.

Source link