Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap kakak kandung bernama S (47) setelah cekcok masalah warisan di Jakarta Utara dan melarikan diri selama dua bulan. Pelaku ditangkap di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok pada Kamis (21/8) oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Korban, kakak kandung pelaku berinisial US (51), mengalami luka pukulan di bagian kepala sebanyak dua kali dan pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian penganiayaan terjadi pada Kamis (19/6) di sekitar Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok. Pelaku, S, turun dari motor dan memukul kepala korban dengan alat tajam yang disiapkan di jok motornya. Motif penganiayaan ini terkait dengan perselisihan warisan antara pelaku dan korban. Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan. Polisi berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian setelah buronan beberapa bulan. Itu adalah penangkapan penganiaya kakak kandung di Jakarta Utara yang dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok.





