Razia Pasangan Anak Muda di Kamar Kos Tuban

by -16 Views

Tiga pasangan di luar nikah terjaring oleh petugas gabungan dari Sat Samapta Polres Tuban, Satpol PP, dan TNI dalam razia yang dilakukan di beberapa rumah kos di Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Minggu malam. Petugas memulai penyisiran di rumah kos Pelangi di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding tanpa menemukan pelanggaran. Selanjutnya, mereka bergeser ke RA Homestay di Desa Prunggahanwetan, Kecamatan Semanding dan menemukan satu pasangan bukan suami istri, FR (20) dan HD (19). Razia juga dilakukan di Mara House di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding dan terdapat dua pasangan yaitu MA (23) dan MM (23), serta MP (19) dan NO (19). Penindakan ini berdasarkan aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas rumah kos yang diduga digunakan untuk hal yang melanggar norma. Tiga pasangan tersebut kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk dimintai keterangan dan diberikan surat panggilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka tidak dapat menunjukkan surat resmi suami istri atau buku nikah. Di samping itu, petugas juga melakukan razia di warung Kazzu di Desa Prunggahanwetan yang diduga menjadi tempat peredaran miras. Sebagai hasilnya, di warung tersebut ditemukan arak dan pemiliknya akan dipanggil untuk ditindaklanjuti.

Source link