Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa pabrik-pabrik penggilingan beras berskala besar akan memerlukan izin khusus untuk menghindari praktik spekulatif yang merugikan kepentingan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari hukum, termasuk kepentingan bisnis yang sangat kuat. Dalam pidato Kenegaraan di kompleks parlemen Jakarta, Prabowo menegaskan bahwa pemerintahnya akan menegakkan keadilan dan kepatuhan hukum dengan sungguh-sungguh. Dengan kekuasaan yang diberikan oleh Konstitusi 1945 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Prabowo mengancam bahwa pelaku bisnis yang menyimpan barang-barang penting selama kekurangan atau fluktuasi harga dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal 50 miliar rupiah. Prabowo juga menekankan bahwa industri yang krusial untuk mata pencaharian masyarakat harus tetap berada di bawah kendali negara, sesuai dengan warisan para pendiri bangsa. Dalam upaya untuk melindungi hak masyarakat akan beras, Prabowo mengumumkan kebijakan ketat yang akan mewajibkan pabrik penggilingan beras berskala besar untuk memperoleh izin khusus. Menurut Prabowo, apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut, pelaku usaha besar tersebut diharapkan beralih ke industri lain dan tidak mencampuri kebutuhan dasar masyarakat. Semua langkah ini diambil untuk menjaga kepentingan rakyat, menghentikan aksi serakah para pelaku bisnis yang hanya mengincar keuntungan maksimal, tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat selama ini.
Prabowo: President Vows to Hold Powerful Accountable
