Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tegas mengumumkan bahwa penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus guna melindungi kebutuhan dasar rakyat. Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Prabowo menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan rakyat dari praktik yang mencari keuntungan besar di atas penderitaan masyarakat. Ia menekankan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pelaku usaha besar, dan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Prabowo juga menekankan bahwa pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga dapat dipidana hingga lima tahun atau dikenai denda maksimal Rp 50 miliar. Dengan keyakinan bahwa cabang produksi yang menguasai kebutuhan pokok masyarakat harus dikuasai negara, Prabowo memberikan penegasan bahwa pemerintah akan menetapkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar, yang harus mendapatkan izin khusus.
Dengan berlandaskan pada perlindungan hak rakyat untuk mendapatkan beras yang tepat dan terjangkau, Prabowo menyatakan bahwa usaha penggilingan beras skala besar harus mematuhi peraturan pemerintah. Dalam upaya melindungi kepentingan rakyat Indonesia dari praktik yang merugikan, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menjaga keutuhan pasokan beras yang tepat kualitas, takaran, dan harga, serta memastikan bahwa kebijakan baru ini akan ditegakkan secara tegas.
