Seorang pria lansia di Wilayah Tambora, Jakarta Barat, telah ditangkap oleh Polsek Tambora karena menggunakan modus pura-pura tertabrak pengendara untuk meminta uang ganti rugi. Saat akan melancarkan tindakannya, pria tersebut dengan inisial A (65 tahun) ditangkap di kawasan Jembatan 2 pada Rabu malam. A mengaku telah melakukan tindakan kejahatan tersebut selama dua bulan terakhir dan berhasil meraup uang hingga Rp600 ribu setiap minggunya. Modus operandi A adalah meminta uang ganti rugi kepada pengendara dengan cara memaksa setelah pura-pura tertabrak. Meskipun tidak menargetkan kendaraan tertentu, A biasanya mengincar pengendara roda empat. Dalam kegiatan kriminalnya, A tidak selalu lancar. Baru-baru ini, ia tertangkap basah oleh korban yang merekam tindakannya melalui ponsel. Pengakuan A menunjukkan bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, A masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polsek Tambora.
Polisi Tangkap Preman Lansia Pura-pura Tertabrak di Tambora





