Pencuri Motor di Tambora Jakbar Terbukti Konsumsi Narkoba

by

Dua orang pencuri sepeda motor berinisial R (17) dan A (21) yang beraksi di depan sebuah laundry di Jalan TSS Indah, RT 02/03, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (6/8) lalu ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tes urine yang dilakukan menunjukkan bahwa keduanya positif narkoba, demikian ungkap Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara. Selain membeli narkoba, uang hasil penjualan motor curian juga dimanfaatkan untuk berfoya-foya. Bahkan, tersangka R sudah pernah terlibat dalam kasus pencurian sebelumnya dan baru saja bebas pada bulan Juli tahun ini.

Menurut penjelasan Sudrajat, aksi curanmor dilakukan oleh kedua pelaku setelah melihat sepeda motor terparkir dengan kunci yang masih tergantung. Pihak kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku setelah menerima laporan dari korban. Satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Sudrajat juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan. Sebagai informasi tambahan, pembaca dapat mengakses sumber berita terkait kejadian pencurian sepeda motor di link berikut.

Untuk keamanan konten, dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling, atau pengindeksan otomatis tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Semua hak cipta dilindungi dan merupakan milik ANTARA.

Source link