Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak

by

Polisi dari Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta Barat. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 April 2025. Korban, SHM (15 tahun), awalnya mendapat tawaran pekerjaan sebagai pemandu karaoke melalui Facebook dengan bayaran Rp125 ribu per jam di sebuah bar bernama Bar Starmoon di Jakarta Barat. Namun, ternyata korban juga diminta untuk melayani beberapa pria dengan bayaran Rp175 ribu-Rp225 ribu.

Ketika orang tua korban mengetahui bahwa anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut, mereka membuat laporan ke polisi. Sebagai tindak lanjut, polisi berhasil mengamankan 10 orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Para tersangka memiliki peran berbeda seperti penampung, perantara, perekrut, marketing, akunting, pemilik bar, mengantar jemput anak korban, dan perekrut anak korban. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain Kartu Keluarga, ijazah SD, surat keterangan lahir, hasil visum et repertum RS Polri, salinan KTP palsu anak korban, ponsel anak korban, buku absen, dan data pengeluaran.

Para tersangka dijerat dengan berbagai Pasal Undang-Undang terkait, seperti Pasal 76D Jo. Pasal 81 dan Pasal 76E Jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidana bagi para pelaku bisa mencapai maksimal Rp5 miliar dan penjara 15 tahun. Inti dari penanganan kasus ini adalah untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di masa mendatang.

Source link