Polisi Bongkar Peredaran Sabu Jaringan China 35 Kg: Investigasi Terbaru

by

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan internasional asal China dengan total berat 35 kilogram. Aksi pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Tiga tersangka dengan inisial ADR, DM, dan MM berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 35 kilogram di kedua lokasi tersebut.

Informasi masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini, dimulai ketika aktivitas mencurigakan terdeteksi di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari situ, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial ADR, yang kemudian memberikan informasi yang mengarah ke lokasi kedua di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Setelah penyelidikan mendalam, tim berhasil mengamankan dua pria lainnya dengan inisial DM dan MM di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Mereka kedapatan membawa satu tas berisi 10 paket sabu dengan total berat 10 kilogram. Para tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun. Ilham Kausar, ANTARA.

Source link