Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dengan senjata yang melibatkan seorang staf desa di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Kasus ini bermula ketika seorang pria berinisial H (35), warga Dusun Je’netallasa, Desa Panaiakang, Kecamatan Pattallassang, menjadi korban penembakan pada Rabu dini hari, 26 Juni 2025. Korban disergap tembakan oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) menggunakan senapan angin Sharp Tiger kaliber 4,5 mm. Akibat luka tembak itu, korban harus menjalani operasi di rumah sakit. Dalam konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono bersama Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto dan Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman mengungkapkan bahwa pelaku, Nasruddin alias DG Sayang (42), warga sekitar korban, melakukan penembakan karena masalah warisan keluarga. Setelah pelarian panjang, Nasruddin berhasil ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur. Penegak hukum menyatakan bahwa kasus ini merupakan kekerasan yang berpotensi merenggut nyawa dan menekankan pentingnya penyelesaian masalah tanpa kekerasan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Polda Sulsel berkomitmen untuk menindak setiap tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Pelaku Penembakan Staf Desa di Gowa Ditangkap: Berita Terbaru
