Paman di Jember Dilaporkan atas Rudapaksa keponakan sejak 2022

by -57 Views

Seorang pria di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaporkan kepada polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap keponakannya yang masih di bawah umur. Kasus ini pertama kali terungkap pada 1 Juli 2025 ketika korban mengeluhkan rasa sakit. Korban menyampaikan bahwa kekerasan seksual ini dilakukan oleh pamannya sejak tahun 2022. Keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Jember dan terduga pelaku akhirnya diamankan. Meskipun terduga pelaku sempat membantah, korban menyampaikan bahwa tindakan itu dilakukan di rumah pelaku dan di sekitar sungai yang sepi, dengan ancaman dan janji uang. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pendamping hukum korban memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar lingkungan mereka karena banyak kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.

Source link