Mathur Husyairi Ungkap Potensi Penyelewengan Dana Hibah Jatim

by -27 Views

Mathur Kusairi, Anggota DPRD Jawa Timur, menjelaskan secara rinci mekanisme dan pagu anggaran dana hibah Provinsi Jawa Timur saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi atas beberapa kasus yang melibatkan Anwar Sadad, Mahhud, dan Abdul Muthalib CS. Mathur mengungkapkan bahwa penganggaran dana hibah mencapai triliunan rupiah merupakan hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

Menurut Mathur, porsi dana hibah yang diterima legislatif berkisar antara 10-14% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menyoroti ketidakseimbangan porsi tersebut, dengan lebih banyak alokasi dana hibah berada di eksekutif daripada di legislatif. Mathur juga membahas pagu yang diberikan kepada setiap anggota Dewan, termasuk tambahan pagu untuk anggota Badan Anggaran dan Komisi C.

Selain itu, Mathur menekankan perlunya KPK untuk mendalami pengelolaan dana hibah di eksekutif. Ia memperhatikan potensi penyelewengan dana hibah, termasuk adanya istilah “hibah gubernur” yang muncul sejak era Gubernur Khofifah. Mathur juga membahas surat rekomendasi Banggar dan indikasi kelalaian gubernur terkait tata kelola dana hibah.

Selain itu, Mathur juga mengkomunikasikan fenomena dana siluman dan potensi di eksekutif, dengan menyoroti alokasi dana yang terindikasi fiktif. Ia menegaskan bahwa dana siluman dan eksklusif kemungkinan besar berasal dari pihak eksekutif dan berpotensi melakukan penyelewengan. Mathur menambahkan bahwa penyidikan terhadap kasus dana hibah di Jawa Timur juga melibatkan dua saksi lainnya, Abd Mutollib dan Firman Ariyanto.

Di akhir artikel, disebutkan bahwa KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, juga divonis 9 tahun penjara terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait dana hibah senilai Rp39,5 miliar. Selain hukuman penjara, Sahat juga dijatuhi denda dan wajib membayar uang pengganti.

Source link