Sebuah sengketa kepemilikan lahan seluas 3 hektare di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menjadi sorotan. Sumi Harsono (70), warga Kelurahan Tegalmulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Cilacap pada Selasa (24/6/2025) bersama tim kuasa hukumnya. Pengajuan PK dilakukan menyusul penemuan bukti baru oleh kuasa hukum Sumi Harsono terkait agunan bank swasta yang sedang berlangsung atas tanah sengketa tersebut.
Secara legal, Sumi Harsono memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut dan mendapat surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap sebagai bukti keabsahan kepemilikan. Meskipun perkara sengketa ini sudah berjalan hampir 10 tahun, kuasa hukum Sumi Harsono menilai gugatan yang dilakukan pihak lain telah kadaluwarsa. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan melalui proses PK ini, tetap berpegang pada keabsahan kepemilikan yang telah terbukti sah.