Dua pria yang terlibat dalam jaringan grup Facebook gay Tuban telah ditangkap oleh polisi. Mereka dijerat dengan Undang-undang Pornografi setelah polisi menemukan mereka terlibat dalam grup tersebut. Keduanya, dengan inisial J (45 tahun) dan AJ (30 tahun), berasal dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Grup Facebook ini telah aktif sejak 2010 dan memiliki lebih dari 1.000 anggota.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Tuban pada tanggal 17 Juni 2025. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk menemukan admin dari grup Facebook Gay Tuban.
Para anggota grup secara terang-terangan mengungkapkan preferensi mereka, dan polisi sedang melakukan tindakan lanjutan untuk menemukan pengguna aktif lainnya. Keduanya dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan pornografi dalam undang-undang RI. Ancaman hukuman termasuk pidana penjara selama enam tahun atau denda sebesar satu miliar rupiah. Tindakan hukum ini diambil guna menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari aktivitas yang melanggar undang-undang.