Tuntut Penutupan Kandang Ayam Ilegal di Semboro: Rekomendasi DPRD Jember

by -16 Views

Warga Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan keberadaan sebuah kandang ayam ilegal yang berdiri di tengah pemukiman kepada DPRD Jember. Para warga mendesak agar operasional kandang tersebut dihentikan karena tidak memiliki izin resmi dan mengganggu kenyamanan lingkungan dengan bau menyengat yang ditimbulkannya. Laporan warga disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Jember pada tanggal 16 Juni 2025.

Selain masalah legalitas, warga juga menyoroti dampak lingkungan dari keberadaan kandang ayam tersebut. Mereka mengeluhkan bau tak sedap dan serbuan lalat yang meresahkan. Meskipun pengelola menyatakan telah mengurus beberapa izin seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), namun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengkonfirmasi bahwa kandang ayam tersebut belum memenuhi semua perizinan yang diwajibkan oleh Surat Keputusan Bupati Jember. Komisi B pun berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan warga dengan meninjau langsung ke lokasi dan merekomendasikan penghentian sementara aktivitas kandang ayam hingga seluruh izin resmi terpenuhi. Mereka menegaskan bahwa kegiatan kandang dapat dilanjutkan setelah semua izin terpenuhi.

Source link