Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden adalah satuan khusus yang bertanggung jawab atas pengamanan fisik dan keprotokoleran Presiden, Wakil Presiden, tamu negara, beserta kerabat dan undangan pribadi. Satuan ini tidak hanya memiliki tugas pengawalan serta tindakan keamanan fisik, tetapi juga terlibat dalam mendukung kelancaran acara kenegaraan, termasuk berbagai upacara protokoler. Berdasarkan Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/VI/1993, Paspampres berada di bawah kendali Pangab sejak 17 Juni 1993. Tugas utama mereka meliputi pengawalan VVIP serta pengamanan area dan fasilitas yang digunakan oleh mereka. Di samping itu, Paspampres juga terbagi menjadi beberapa grup dengan tugas spesifik, seperti pengamanan Presiden, Wakil Presiden, tamu negara, serta mantan Presiden dan Wakil Presiden. Selain fungsi utamanya dalam pengamanan pribadi, Paspampres juga memiliki fungsi organik militer seperti intelijen, operasi dan latihan, manajemen personel, serta logistik. Dengan berbagai tugas dan fungsi yang dimilikinya, Paspampres menjadi garda terdepan dalam memastikan keselamatan pemimpin negara dan kelancaran berbagai acara kenegaraan.
Tugas dan Fungsi Paspampres: Pengamanan Elit Presiden & Wapres
