Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dwijoko Nurjayadi, telah mengumumkan perubahan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Perubahan ini termasuk penggantian nama jalur zonasi menjadi jalur domisili, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Jalur domisili menjadi jalur penerimaan murid baru bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditentukan pemerintah daerah.
SPMB 2025 akan menggunakan empat jalur utama, yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi Tugas Orang Tua. Jalur afirmasi dan prestasi tetap dipertahankan untuk memastikan kesempatan pendidikan yang merata bagi siswa dari berbagai latar belakang. Jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga kurang mampu, sementara jalur prestasi untuk siswa berprestasi baik secara akademik maupun non-akademik.
Perubahan ini diharapkan dapat memperjelas kriteria penerimaan murid baru dan mempermudah proses pendaftaran bagi orang tua dan calon siswa. Dwijoko juga menegaskan bahwa empat jalur utama SPMB 2025 tidak mengalami perubahan signifikan dari tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya kesetaraan dan keadilan dalam sistem penerimaan murid baru. Semoga perubahan ini dapat membawa manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan.