Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan DKI 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sudah diserahkan pada Kamis (5/6). Sidang perdana yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana, dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa (17/6) mendatang. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta. Ketiga tersangka, yakni IHW, MFM, dan GAR, diduga terlibat dalam tindakan yang melanggar beberapa undang-undang, antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal yang disangkakan kepada para tersangka termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, para tersangka juga diduga melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal-pasal yang disebutkan di atas diduga dilanggar dalam hubungan dengan kasus ini yang melibatkan IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan, dan GAR. Sidang perdana kasus korupsi Disbud DKI 2023 ini dijadwalkan akan diselenggarakan pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 10.00 WIB.
Kejati DKI limpahkan kasus korupsi Disbud DKI ke PN Jakpus: Analisis Terkait
