Sebuah kejadian tragis terjadi di Kota Makassar, di mana seorang pria bernama Andre tewas setelah ditikam oleh temannya sendiri, Rudi, dalam sebuah pesta minuman keras. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan detail kejadian tersebut dalam jumpa persnya di Mapolsek Manggala Makassar. Pelaku, Rudi, yang merupakan seorang pemulung, mengambil sebilah badik untuk menikam korban setelah cekcok yang terjadi dalam keadaan mabuk.
Korban mengalami luka tusukan di dada dan perut yang mengakibatkan pendarahan hebat. Meskipun korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan. Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan di Kabupaten Jeneponto setelah melarikan diri dari lokasi kejadian. Motif penikaman diduga karena kesalahpahaman saat keduanya sedang mabuk.
Arya menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga sedang memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian saat kejadian terjadi. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi minuman keras yang bisa berpotensi menimbulkan konflik, apalagi saat merayakan hari besar keagamaan seperti Iduladha.