Tangkap Dua Warga India Investor Imigrasi Tanjung Priok

by -16 Views

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok berhasil menangkap dua warga negara India yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Kedua pria tersebut mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi, namun ketika diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan paspor asli. Hal ini menyebabkan mereka melanggar undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara atau denda.

Penangkapan dilakukan ketika petugas melakukan pemantauan terhadap orang asing di sebuah kondominium di kawasan Sunter Tanjung Priok. Gerak-gerik mencurigakan dari salah seorang pria India tersebut menjadi alasan bagi petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian. Sayangnya, paspor dan dokumen izin tinggal tidak dapat ditunjukkan oleh kedua warga India tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pria ini hanya bisa menunjukkan foto paspor dan izin tinggal melalui telepon seluler. Mereka diketahui menggunakan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur. Karena terbukti memberikan keterangan tidak benar, mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, kedua WNA tersebut telah pernah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Cianjur terkait ketidakbenaran keterangan yang diberikan sebelumnya. Paspor keduanya kemudian diamankan oleh Kantor Imigrasi tersebut. Pada bulan Desember 2024, mereka pergi ke Jakarta dan akhirnya ditangkap oleh petugas Imigrasi Tanjung Priok pada bulan Mei 2025 di apartemen di kawasan Sunter Tanjung Priok.

Kegiatan kedua warga India ini tidak jelas, meskipun mereka menyewa apartemen sejak bulan April 2025. Mereka berpindah-pindah tempat tinggal dan tidak ada kegiatan yang pasti dilakukan. Meskipun mengaku ingin membuka kedai kopi di Indonesia, namun hingga saat ini belum ada aktivitas yang dilakukan sesuai dengan keterangan yang diberikan. Semua ini merupakan pelanggaran yang bisa mengakibatkan hukuman sesuai undang-undang Keimigrasian yang berlaku.

Source link