Anggota DPRD Kota Makassar Komisi B, Basdir, bersama Kadis DP3A Makassar, Achi Soleman, telah menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Grand Palace Makassar. Hal ini menegaskan komitmen DPRD Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak. Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari agenda Komisi B DPRD Makassar dalam menginformasikan Perda Tahun Anggaran 2025 Angkatan III yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dari empat kecamatan di wilayah utara Kota Makassar. Narasumber utama dalam acara tersebut adalah Anggota DPRD Kota Makassar Komisi B, Basdir, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, Achi Soleman.
Dalam diskusi tersebut, Basdir menjelaskan pentingnya Perda Nomor 5 Tahun 2018 dalam menjaga hak-hak anak, sementara Achi Soleman menyampaikan data terkini tentang kasus kekerasan anak di Kota Makassar. Meskipun terdapat penurunan jumlah kasus, pencegahan masih menjadi hal yang krusial dalam perlindungan anak. Keduanya menekankan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam upaya perlindungan anak.
DPRD Makassar berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang urgensi Perda Perlindungan Anak dan mendorong mereka untuk aktif melindungi hak-hak anak di lingkungan masing-masing. Achi Soleman juga menekankan pentingnya edukasi tentang Perda dan pemahaman hak-hak anak sebagai fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di Makassar. Semua pihak diharapkan bisa bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak, sehingga dapat melahirkan generasi yang sehat, cerdas, dan terlindungi.