Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar kembali memanggil Irean Saputra sebagai saksi dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Bangkinang. Surat panggilan kedua ini diterbitkan setelah Irwan tidak menghadiri panggilan sebelumnya tanpa alasan yang jelas. Irwan, yang saat ini merupakan anggota DPRD Kampar, disinyalir tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Pihak Kejaksaan berharap agar Irwan dapat memenuhi panggilan tersebut untuk memperlancar proses penyidikan. Sebelumnya, Kejaksaan telah menyayangkan sikap Irwan yang dianggap menghambat proses penyidikan dengan mengabaikan panggilan sebelumnya. Semua pihak berharap agar Irwan, selaku wakil rakyat, dapat memberikan kerjasama penuh dalam kasus ini.
Anggota DPRD Kampar Irwan Saputra Kembali Dipanggil Kejaksaan: Apa yang Terjadi?
