Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka kasus kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR/MPR RI saat peringatan Hari Buruh Internasional. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa hari ini tujuh tersangka tersebut telah hadir untuk pemeriksaan. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan prosesnya segera selesai. Tujuh tersangka lainnya dijadwalkan akan diperiksa pada hari Rabu. Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus kericuhan di DPR saat peringatan Hari Buruh Internasional. Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam TAUD, Astatantica Belly Stanio, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan penundaan dan penghentian kasus tersebut. Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Stanio, langkah tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan penyempitan ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa. Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa dari 14 orang yang ditahan, 13 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipanggil untuk proses selanjutnya.
Penyelidikan Polda Metro Jaya Terhadap Tersangka Kericuhan di Gedung DPR
