Pelajar Ditangkap Polisi Jual Motor Curian: Detil Terbaru

by -13 Views

Seorang pelajar berusia 16 tahun dengan inisial AF berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena hendak menjual sepeda motor curian. Petugas mengamankan AF bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 hasil curian, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi. Tim Buser Presisi Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal (Ranmor Satreskrim) berhasil menangkap pelaku di tepi jalan depan Stasiun Kemayoran setelah melakukan penyelidikan.

Pelaku mencuri sepeda motor pada dini hari di Jakarta Timur dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang. Dalam perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelaku AF, seorang pelajar SMK kelas 11, mengakui bahwa ia mencuri bersama dengan temannya yang masih buron. Barang bukti berupa sepeda motor tahun 2019 warna hitam berhasil diamankan.

Meski korban memilih untuk memaafkan pelaku karena statusnya sebagai pelajar, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan prosedur hukum. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku lainnya masih dilakukan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu mencabut kunci kontak guna mencegah tindakan pencurian.

Source link