Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap delapan pemuda yang terlibat dalam tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat tentang kejadian tersebut. Para pemuda yang diamankan tersebut juga dilengkapi dengan barang bukti berupa senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran. Para pelaku berusia antara 16 hingga 23 tahun dan sudah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander juga menegaskan bahwa situasi sudah aman terkendali setelah penangkapan ini. Polisi terus melakukan patroli dan penindakan tegas untuk menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. Semua kejadian ini menjadi bukti dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam memberantas aksi tawuran dan menegakkan keamanan di masyarakat.