Seorang pria berinisial A (50) telah membunuh istri keduanya, berinisial S (46), hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (29/5). Peristiwa tragis ini dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang sering datang ke rumah dan tempat kerjanya, yang juga tempat di mana istri pertamanya bekerja. Karena konflik ini, tersangka sering berselisih dengan istri pertamanya. Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya, yang awalnya datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Namun, saat tidak mendapat jawaban, para tetangga yang lain memasuki rumah korban dan menemukan korban dalam keadaan tak bernapas di dalam kamar. Setelah dilaporkan ke polisi, petugas segera mengidentifikasi dan membawa jenazah korban ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk melakukan autopsi. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka memar pada mulut dan hidung akibat kekerasan fisik, yang kemudian menyebabkan kematiannya. Tersangka akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, di rumahnya sendiri.Dia mengakui perbuatannya dan dihadapkan pada Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus Tragis: Suami Tega Bunuh Istri Kedua di Tangerang
