Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum wartawan berinisial LS sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. LS memeras dengan cara mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi kepada korban pada tanggal 27 Mei 2025. Setelah melakukan gelar perkara, LS ditetapkan sebagai tersangka dan disita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, satu buah tas, surat tugas dari media HR, dan uang tunai Rp5 juta. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan bahwa LS mengaku sebagai wartawan dan LSM ketika ditangkap oleh tim intelijen pada Rabu (28/5). LS melakukan pemerasan dengan mengikuti persidangan serta membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp. Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Oknum wartawan peras Jaksa Kejati DKI: Tersangka!
