PT Vale Indonesia Tbk berhasil mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 28 Desember 2035. Keberhasilan ini diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024 yang diadakan dalam format hybrid, fisik di Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jakarta, dan virtual melalui platform eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Perpanjangan IUPK ini diterima oleh PT Vale pada 13 Mei 2024 tanpa pelepasan lahan, memberikan kepastian hukum terhadap wilayah konsesi yang dikelola oleh perusahaan. Sebagai pemegang IUPK, PT Vale sekarang harus membayarkan bagi hasil sebesar 10% dari Laba Bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mendapatkan perpanjangan IUPK ini, PT Vale dapat meningkatkan kontribusinya kepada negara dan daerah. Selain itu, IUPK juga dapat diperpanjang lebih lanjut setiap 10 tahun sesuai dengan regulasi yang berlaku. Keberhasilan ini dianggap sebagai pencapaian penting bagi PT Vale Indonesia Tbk.