Penjambret Kalung Emas Raup Puluhan Juta: Kejadian di Jakarta Utara

by -17 Views

Penjambret berinisial AB berhasil meraup puluhan juta rupiah dari aksinya yang terjadi di sejumlah kawasan di Penjaringan, Jakarta Utara. Motif ekonomi menjadi alasan pelaku dalam melakukan tindakan kejahatannya, dimana kalung emas hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pada aksi terakhirnya bersama dengan seorang tersangka lainnya, AB mencuri kalung emas seberat 30 gram dari korban berinisial RY di Restoran Bakmi Cubeng Muara Karang Penjaringan pada Minggu (11/5) sekitar pukul 07.20 WIB. Pelaku berhasil menjual hasil curiannya senilai Rp31,5 juta di Jakarta Pusat sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas pada Kamis (23/5) malam di kawasan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.

Sebelum ditangkap, AB telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali secara individu. Pertama, ia mencuri kalung emas seberat empat gram di Ropang Wakaka Muara Karang dan menjualnya seharga Rp3 juta di Tanjung Priok. Kemudian, pelaku kembali mencuri kalung emas seberat 8 gram di Kawasan Green Bay Muara Karang dan menjualnya seharga Rp6,4 juta di kawasan Pademangan. Selanjutnya, AB menjambret di Mega Mall Pluit dan berhasil mendapatkan kalung emas seberat 12 gram yang dijual seharga Rp12,6 juta di Jakarta Pusat.

Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun. Kasus ini mendapat perhatian dari petugas setelah menerima empat laporan terkait aksi pelaku, yang kemudian dilakukan penyelidikan. Barang bukti yang disita termasuk satu unit sepeda motor, kartu ATM, kuitansi emas, uang sejumlah Rp200 ribu, dan rekaman kamera pengawas. Saat ini, satu tersangka lainnya yang berinisial R masih dalam pengejaran petugas.

Source link