Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), telah menetapkan tersangka kedua dalam kasus korupsi pembangunan proyek dermaga Islamic Center. Herma Susilo, Direktur Utama CV Rafanda Al Razaak (RAR), diduga terlibat dalam memfasilitasi proyek tersebut bersama Rusmaidi alias John Kampar. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang, menyampaikan bahwa Herma Susilo meminjamkan perusahaannya untuk proyek tersebut, tetapi proyek tidak dilaksanakan. Selain itu, Herma Susilo juga diduga menerima fee dari Rusmaidi sebagai imbalan atas pinjam pakai perusahaannya.
Penetapan tersangka kedua ini sebagai upaya penyidik setelah mengalami pendalaman kasus. Dalam kasus ini, Rusmaidi meminjam bendera dari CV Rafanda Al-Razak (RAR) untuk proyek pembangunan dermaga Islamic Center. Proyek ini merupakan inisiatif Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dengan menggunakan dana APBD sebesar Rp980 juta. Namun, uang muka yang dibayarkan oleh pemerintah kabupaten kepada CV RAR tidak jelas digunakan untuk proyek tersebut.
Ahli dari kejaksaan mengungkapkan bahwa hanya 0,2 persen dari keseluruhan proyek yang dikerjakan, yaitu hanya membersihkan lahan proyek. Kasus ini diharapkan dapat memberikan pembelajaran terhadap modus penipuan yang kerap dilakukan oleh kontraktor nakal dengan menggunakan sistem pinjam pakai bendera perusahaan untuk mengerjakan suatu proyek. Penanganan kasus korupsi ini menjadi penting untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi.